UU TPKS Resmi Diundangkan

Presiden Jokowi. (Foto: kabar24.bisnis)
Infoanggaran.com, Jakarta – Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kini resmi diundangkan. Nomor resmi UU TPKS adalah UU Nomor 12 Tahun 2022.
Dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), Rabu (11/5/2022), UU TPKS diundangkan tepat setelah ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (9/5/2022).
UU TPKS menjadi regulasi ke-12 yang disahkan menjadi UU tahun ini
Berdasarkan pertimbangannya, UU TPKS dibuat karena setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekekerasan dan berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
“Bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan serta mengganggu keamanan dan ketenteraman masyarakat,” bunyi ketentuan tersebut.
Tidak hanya itu, regulasi yang berkaitan dengan kekerasan seksual selama ini dinilai belum optimal dalam memberikan pencegahan, perlindungan, akses, keadilan, dan pemulihan. Lalu, belum mampu memenuhi kebutuhan hak korban TPKS serta belum komprehensif dalam mengatur mengenai hukum acara.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk UU tentang TPKS,” sebut aturan itu.
UU TPKS memiliki 93 pasal dan 12 bab. Dalam aturan itu disebutkan jenis kekerasan seksual. Dalam Pasal 4, jenis kekerasan seksual itu mulai dari pelecehan seksual fisik maupun nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan perkawinan hingga kekerasan seksual berbasis elektronik.
Tagar. #kekerasan #seksual #TPKS #UU Nomor 12 Tahun 2022 #jokowi
Anggaran Pemilu Belum Cair Seluruhnya
Pencairan ini sangat krusial lantaran tahapan pendaftaran partai dan verifikasi partai akan mulai pada Agustus dan Desember.
selengkapnya