Tunggak Utang Rp173 Miliar, Anak Usaha PLN Digugat Pailit

PT Indonesia Power. (cnbcindonesia.com)
Infoanggaran.com, Jakarta - PT Indonesia Power, anak usaha PT PLN, digugat pailit oleh Konsorsium Kinarya Liman Margaseta (KKLM) gegara menunggak utang sebesar Rp173,56 miliar.
"Indonesia Power tidak membayar kewajibannya kepada klien kami. Tagihan KKLM kepada Indonesia Power Rp173,56 miliar," ujar kuasa hukum KKLM Otto Hasibuan, Kamis (26/11/2020).
Baca Juga
Otto mengatakan, Indonesia Power sudah dua bulan tidak membayar utang yang ditagihkan KKLM sejak adanya putusan arbitrase dan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Utang tersebut timbul atas adanya putusan arbitrase dan putusan MA yang menghukum Indonesia Power membayar sejumlah (Rp173,56 miliar) tersebut di atas," terang Otto.
Untuk diketahui, Indonesia Power hingga saat ini mengelola enam unit pembangkitan (UP), dua unit pembangkitan dan jasa pembangkitan (UPJP), 12 unit jasa pembangkitan (UJP), dan satu unit jasa pemeliharaan.
Sementara total daya terpasang pembangkit listrik yang dimiliki Indonesia Power mencapai 16.376,6 MW yang tersebar di berbagai daerah. Bahkan sekitar 9,4 persen atau 1.541,6 MW dari total daya terpasang merupakan energi baru terbarukan (EBT).
Masuk Pengadilan
Gugatan pailit yang dilayangkan KKLM kepada Indonesia Power telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 November 2020 lalu.
Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan pailit tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 49/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pusat.
Dalam gugatannya, KKLM menyampaikan beberapa tuntutan. Salah satunya, meminta hakim yang menangani perkara agar menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya.
Selain itu, KKLM juga meminta hakim agar menyatakan Indonesia Power dalam keadaan pailit beserta seluruh akibat hukumnya.
Tagar. #PLN #ebt #Indonesia Power #indonesia power digugat pailit

Pemerintah Tambah 8 Aturan Baru Turunan UU Ciptaker Soal PUPR
Saat ini, total regulasi turunan UU Ciptaker berjumlah 52.
selengkapnya