Survei GCB 2020: Publik Persepsikan DPR Lembaga Terkorup

Ilustrasi (Foto: Berita ifakta)
Infoanggaran.com, Jakarta – Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Alvin Nicola menyatakan bahwa publik mempersepsikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai institusi paling korup di Indonesia. Data tersebut berdasarkan hasil survei Global Corruption Barometer (GCB) 2020.
"Terkait institusi publik yang dipersepsikan paling korupsi di tahun ini masih ditempati oleh DPR atau anggota legislatif," kata Alvin, Kamis (3/12/2020).
Menurut data tersebut, 51 persen responden mempersepsikan DPR sebagai lembaga terkorup di Indonesia. Posisi kedua ditempati pejabat pemerintah daerah (48 persen) disusul pejabat pemerintahan pusat di posisi ketiga (45 persen).
Kemudian, insititusi lain yang dianggap korup ialah polisi (33 persen), pebisnis (25 persen), hakim/pengadilan (24 persen), presiden/menteri (20 persen), LSM (19 persen), TNI (8 persen), dan pemuka agama (7 persen).
Alvin menuturkan, hasil survei GCB itu berbanding lurus dengan hasil survei di tingkat Asia yang menempatkan anggota legislatif sebagai institusi yang paling dianggap korup.
Hasil survei GCB di tingkat Asia menunjukkan, 32 persen responden menganggap anggota legislatif sebagai institusi terkorup disusul pejabat pemerintah daerah 30 persen dan pejabat pemerintahan 26 persen.
"Kami juga melihat ada tren perbaikan walaupun tidak signifikan di lembaga-lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan pengadilan. Ada perbaikan persepsi walaupun tidak signifikan secara persentase," kata Alvin.
Dibandingkan pengukuran GCB 2017, persepsi korupsi seluruh lembaga turun cukup signifikan, kecuali persepsi pada pemerintah daerah.
"Persepsi pada pemerintah daerah naik 1 persen," imbuhnya.
Survei GCB dilakukan pada rentang waktu 15 Juni - 24 Juli 2020 dengan melibatkan 1.000 responden rumah tangga yang tersebar di 28 provinsi.
Wawancara survei dilakukan menggunakan metode random digital dialing dengan margin of error kurang lebih 3,1 persen.
Selain di Indonesia, di tingkat Asia, survei GCB juga dilakukan di Jepang, Korea Selatan, Taiwan, China, Mongolia, Nepal, India, Bangladesh, Maladewa, Myanmar, Kamboja, Thailand, Filipinia, dan Malaysia.
Tagar. #DPR RI #Badan legislatif #Korupsi #transparency Indonesia
Pemerintah Tambah 8 Aturan Baru Turunan UU Ciptaker Soal PUPR
Saat ini, total regulasi turunan UU Ciptaker berjumlah 52.
selengkapnya