Risma Minta Kejagung Kawal Anggaran Kemensos

Menteri Sosial Tri Rismaharini (Foto: sindonews)
Infoanggaran.com, Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pendampingan program dan anggaran di Kementerian Sosial (Kemensos).
“Tujuan kedatangan kami bertemu Jaksa Agung, meminta pendampingan untuk seluruh proses yang ada di Kemensos,” jelas Risma, Rabu (13/1/2020).
Hal tersebut dilakukan lantaran Risma ingin apa yang dilakukannya di Surabaya berlanjut di kementerian yang kini dia pimpin. “Jadi saya ingin kegiatan itu dilakukan di Kemensos,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik kerja sama yang diajukan Kemensos.
Menurutnya, apa yang diminta Kemensos sudah menjadi kewajiban Kejagung untuk memberikan pendampingan.
"Sebenarnya kerja sama kami itu sudah ada sejak beliau masih jadi wali kota. Kami terus akan lakukan pendampingan dan juga ini program nasional yang pengamanannya wajib hukumnya," tegasnya.
Pendampingan Lapangan
Mantan Wali Kota Surabaya tersebut menjelaskan bahwa pendampingan tersebut hanya sebatas koordinasi di kantor, tetapi datang langsung ke lapangan.
"Jadi tadi saya minta bantuan untuk pengawalan program, karena saya memberikan daftar bukan hanya untuk dipakai Kemensos, tapi data itu juga diserahkan untuk BPJS segala macam. Saya kan juga takut kalau itu tidak sesuai. Makanya saya minta didampingi apa pun," kata Risma.
Pendampingan itu, beber Risma, terkait produk hukum yang nantinya akan dikeluarkan Kemensos untuk dimintai pendampingan kepada kejaksaan, agar meminimalisir adanya kesalahan.
"Kedua, kita juga berbincang suatu masalah. Misalkan ada laporan atau apa pun, saya minta kalau kita periksa, saya juga minta didampingi kejaksaan," lanjut dia.
Risma menyebutkan selain Kejaksaan pihaknya juga akan melibatkan pihak kepolisian maupun Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). "Jadi saya tidak ingin kemudian, pengelolaan keuangan ini tidak benar," pungkasnya.
Tagar. #kementerian sosial #kejagung #kemensos #anggaran kemensos
Pemerintah Tambah 8 Aturan Baru Turunan UU Ciptaker Soal PUPR
Saat ini, total regulasi turunan UU Ciptaker berjumlah 52.
selengkapnya